Tugas
manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi
tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri
melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya
yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta
diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh. Manajemen koperasi
memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan
cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia
lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih
maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan anggota atau
calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang
lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
1.
Rapat Anggota
dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu.
Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga
merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan
penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
Kebijakan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus. Pembagian sisa hasil
usaha, dan. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.Pengurus
Pengurus
merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari
dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan
perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak
yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan
bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari
Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak
Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
a.Tugas
Pengurus
Pengurus
memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan
seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada
Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai
kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola dan menjalankan
tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang- Undang RI Nomor 25 tahun 1992
Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
-Mengelola
koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota
untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus
berusaha menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang
telah disepakati oleh Rapat Anggota
-Mengajukan
Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi
(RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus
memiliki wawasan bisnis yang cukup.
-Menyelenggarakan
Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus Koperasi
antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi dengan
sebaik-baiknya
-Mengajukan
Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai pengelola organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota.
-Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
-Memelihara
daftar buku anggota.
3.
Pengawas koperasi
-Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.Memberikan bimbingan
kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya
penyelewengan. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah
ditetapkan.
-Pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
-Pengawas
berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
-Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
sumber : klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar