Halaman

Kamis, 23 Januari 2014

Manajemen Dalam Koperasi


Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui  proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara  efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang  tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu  dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.  Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat  banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi  sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

1. Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus. Pembagian sisa hasil usaha, dan. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari  dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan  koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan  usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk  menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu  menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
a.Tugas Pengurus
Pengurus memperboleh wewenang dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan  melaksanakan seluruh keputusan Rapat , Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada  Anggota koperasi. Atas dasar itulah Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus  dilakukan pengelola dan menjalankan tugas-tugasnya seperti: diungkapkan pada Undang- Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 30 sebagai berikut:
-Mengelola koperasi dan usahanya; sebagai pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota  untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi, Pengurus Koperasi harus berusaha  menjalankan semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat  Anggota
-Mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rencana Pendapatan dan Belanja  Koperasi (RAPBK); sebagai pengelola usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus  memiliki wawasan bisnis yang cukup.
-Menyelenggarakan Rapat Anggota; sebagai pengelola organisasi koperasi, Pengurus  Koperasi antara. Lain harus mampu menyelenggarakan, Rapat Anggota Koperasi  dengan sebaik-baiknya
-Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; sebagai  pengelola organisasi  dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota.
-Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
-Memelihara daftar buku anggota. 

3. Pengawas koperasi 
-Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
-Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
-Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
-Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

sumber : klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar