Halaman

Senin, 24 Maret 2014

HAM [ Hak Azasi Manusi ] , Pengertian , Ruang Lingkup dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM

a.Pengertian HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atauDeklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a.Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
b.Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
c. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

Kasus pelanggaran HAM di luar negeri :
1. Tahun 1924 di Italia
Benito Mussolini dikenal sebagai seorang diktator yang kejam di Italia. Ia telah mendirikan sekaligus memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah pada tahun 1924-1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik yang tidak segaris dan setuju dengan pemikirannya langsung ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga menduduki negara asing, seperti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu.
2. Tahun 1933 di Jerman
Inilah Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Internasional Terparah
Bicara tentang pelanggaran HAM diJerman, maka tak akan bisa lepas dari sosok bernama Adolf Hitler.Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu yang ia lakukan. Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan politik yang menentangnya dan pembasmian terhadap orang-orang yahudi. Hitler juga memimpin Jerman untuk menduduki negara Cekoslovakia dan Austria.  Ia juga menjadi pemicu utama tejadinya Perang Dunia II.
Analisis :
Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia dan luar negeri meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
* masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
* adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
* kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
* pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain-lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak memperhatikan hak orang lain.

Jumat, 07 Maret 2014

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Pengertian dan Konsep Demokrasi
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seringkali kita mendengar orang mengucapkan kata demokrasi. Sering juga  mendengar orang berkata bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yag berdemokrasi,namun berlum menjalankan sistem demokrasi sebagaimana mestinya. Jika ditelaah lebih jauh menurut pengertiannya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Melihat pengertian dan konsep tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat memiliki peranan penting dalam menentukan arah sebuah negara. Karenanya dibutuhkan hubungan yang baik anatara pemerintahan terpilih dan rakyat itu sendiri.

Bentuk Bentuk Demokrasi :
a.Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat :

1) Demokrasi langsung      
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi ini pernah dijalankan di Yunani kuno.

2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)        
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh negara negara pada zaman modern.

b.  Dilihat dari titik berat paham yang dianut :   
  
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat,menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.

2)  Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.

3)  Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM.

c.   Sistem demokrasi modern :


1)  Demokrasi dengan sistem parlementer 
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang.

Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer 
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik

Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer 
- Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2)  Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan 
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU  
     
Selain itu ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain
1. Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki    parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer   : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Pada dasarnya pendidikan pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara . Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Wujud dari usaha bela negara 
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa keutuhan wilayah nusantara dan yurudiksi nasional serta nilai-nilai pancasila danUUD'45. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
5. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Tuhan YME melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Asas Demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD'45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi. Asal demokrasi dalam pembelaan negara mencangkup dua arti, yaitu :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaha perwakilan sesuai dengan UUD'45 dan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan lemampuan dan profesinya masing-masing.

Motivasi dalam pembelaan negara :
  1. Pengalaman sejarah perjuangan republik Indonesia
  2. Kedudukan wilayah geografis nusantar yang strategis
  3. Keadaan penduduk (demografis) yang besar
  4. Kekayaan sumber daya alam
  5. perkembangan kemajuanIPTEK
  6. Kemungkinan Timbulnya bencana alam.
Analisis
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang telah ada sejak dulu kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Konsep ini sendiri sesuai perkembangannya memiliki kelebihan dan kekurangan. Indonesia sendiri sudah sejak lama menganut sistem demokrasi,namun dalam faktanya Indonesia belum mampu menerapkan sistem demokrasi secara maksimal,sehingga terkadang terjadi sistem demokrasi yang kebablasan,yang pada intinya merugikan masyarakat luas.
Dalam era globalisasi, perlu kita ketahui apa yang harus dilakukan sebagai warga negara agar mampu berperan aktif dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Kemajemukan masyarakat merupakan sebuah anugerah dimana bangsa Indonesia harus memiliki sikap toleransi tinggi untuk hidup berdampingan dan dan tidak saling menghancurkan. Oleh karena itu, demokrasi sebagai alat pemersatu bangsa harus diketahui dan dimengerti oleh setiap warga negara guna terciptanya masyarakat yang kritis dan mampu berperan aktif sesuai dengan tujuan serta fungsi masyarakat pada umunya.

Kesimpulan azas demokkrasi yang diterapkan di Indonesia.
- Kekuasaan Mayoritas mengayomi rakyat
- Perlindungan terhadap Hak-Hak Mayoritas rakyat
- Kedaulatan Rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah 
- Nilai Pancasila dari,oleh dan untuk rakyat
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Sumber :
http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com/
http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
http://anggunendras.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html

ON THE ROAD [SEBUAH TULISAN]

Flashback.
Sabtu 08/02/2014.Pagi yang cerah.
Lakon pagi itu dimulai dengan menyusur liku ibukota,tempat berjuta nafas menggelayut bersambut perih dan manisnya sang hari.
Tak ada yang istimewa,seperti sedianya,kami-aku dan kelima temanku-berjalan beriringan,melewati tapak jalan dengan ditemani terik pagi yang tengah gusar memandangi metromini dengan asap gempulnya yang menebarkan aroma menyesakkan. Ah,tinggalkan terik itu,aku hampir sampai ditempat dimana aku ingin sekedar duduk dan menyandarkan punggungku yang sedari tadi memikul beratnya beban.Jangan berpikir beban hidup,yang kumaksud yaitu isi tas ranselku,tak perlu kau tahu beban hidupku,cukup Sang Kuasa yang tahu & aku.\

Sampai juga- Kedua orang itu sedang melatih otot otot lehernya-barangkali begitu.Mereka dari tadi bersuara keras didepan sebuah benda hitam-sebut itu mic. Lalu datanglah seorang dengan jas cokelatnya sembari berlari kecil menghampiri kedua orang tersebut.Kau ingin tahu? ah itu tidak penting,yang terpenting dia itu orang yang bahagia-setidaknya,bahagia dengan apa yang dia miliki saat ini.
Sang empunya jas cokelat mulai berbicara. Aku merasa lega,setidaknya suara menggelegar yang tadi kudengan tak lagi ada.Lalu dia,dia mulai bersuara lagi tentang hidupnya.Katanya- dia itu bukan siapa siapa. Dia itu orang kecil-dulu.Dia tak dianggap,orangtuanya tak dianggap-dulu.Dia bertahan dan melangkah dan maju. Dia seperti sekarang dan dia bangga. Banyak hal yang membuatnya belajar dan mengerti bahwa hidup bisa diangkat dari keadaan terpuruk sekalipun. Ah sekalinya aku ingin bercerita tentang isi perkataanya,tapi tenanglah walau bukan sekarang,akan kuceritakan,kelak.

Sore menjelang,busway dan kereta partner kami sore itu menghantar satu per satu letih kami.
Aku bahagia. Dan -letih.
Sekian.
Satu yang kulupakan,pembicaranya Pak Helmy Yahya.Dan kau tahu sekarang ..