Halaman

Jumat, 17 Januari 2014

Langkah Langkah Memulai Usaha

Memulai suatu usaha dengan tekad saja tidak cukup, seorang wirausahawan harus memikirkan strategi untuk melancarkan usahanya hingga sistem yang direncanakan berjalan dengan baik. Mendirikan perusahaan akan berjalan lancar jika dan sekali lagi hanya jika ada perencanaan yang baik.,dimulai daru ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin membangun sebuah perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan suatu badan hukum untuk para wirausaha menjalankan usaha mereka. Mendirikan PT dapat menjadi pilhan tepat bagi mereka para wirausaha muda karena dalam PT terdapat kewajiban terbatas, dimana para pemegang saham atau modal perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan obligasi dan hutang perusahaan. Selain itu,masa hidup masa hidup abadi yang memiliki makna bahwa aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang shamanya,pejabat,atau direktur. Masa hidup yang abadi dapat menghasilkan stabilitas modal yang dapat menjadi investasi dalam waktu yang lebih panjang dan dalam proyek yang lebih besar. Dalam PT pengelolaan modalmenjadi efisien karena adanya manajemen dan spesialisasi,sehingga tidak tertutup kesempatan apabila sebuh PT hendak melakukan ekspansi. Manajemen yang baik terlihat dari adanya pemisahan antar pengelola dan pemilik perusahaan,dan hal tersebut mengakibatkan setiap pihak dapat fokus kepada tugas tugas pokok dan fungsi masing masing.

Syarat syarat yang harus diepenuhi jika ingin membentuk suatu PT berdasarkan UU No. 40/2007 adalah :
1. Pendiri setidaknya harus terdiri dari dua orang
2. Akta notaris harus berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham
4. Akta pendiri harus diserahkan kepada Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
5.Modal dasar minimal 50 juta rupiah dan minimal 25% modal dasar disetor
6.Minimal ada satu komisaris dan satu direktur untuk menjalankan sistem dalam perusahaan
7.Pemegang saham harus WNI atau badan hukum kecuali PT PMA(Pemegang Modal Asing)

Tidak hanya berhenti di beberapa peraturan yang tercantum diatas,ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan oleh para wirausahawan . Seperti yang diketahui,setiap usaha memerlukan tempat untuk memproduksi,pemasaran dan menjalankan sistem admistrasi. Setiap bangunan yang berada di NKRI sesungguhnya harus memiliki izin yang jelas dan kita sebut dengan IMB(Izin Mendirikan Bangunan). Izin mendirikan bangunan diperuntukkan bagi bangunan rumah hingga delapan lantai dan bangunan non rumah dengan lebih dari sembilan lantai.

SUMBER : Buku Penuntun Dasar kewirausahaan ( Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar