Kelembagaan koperasi pada
dasarnya memiliki struktur pengelolaan yang kompleks yang dalam pelaksanaannya
memerlukan konfigurasi kinerja antara satu dengan yang lainya agar menghasilkan
kebijakan yang tidak sepihak. Organisasi koperasi yang telah terbentuk
memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan Struktur
Organisasi yang relevan, perangkat dan fungsi organisasi koperasi.
Bagan Struktur Organisasi
Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta
menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap
fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
Diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian dengan dasar hukum pasal 33 ayat 1
Undang-Undang Dasar 1945 ynang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
a) Nama bersama, yaitu
penunjukan dengan mana koperasi itu mengadakan transaksi usahanya.
b) Kantor terdaftar, yaitu
lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana
lemari kas dan rekeningnya dipelihara.
c) Tujuan koperasi. Para anggota
harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang
mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek
koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka
ciptakan.
d) Daerah kerja, yaitu derah
geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.
e) Syarat-syarat masuk-keluar
anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus
dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar
obyektif pemberhentian anggota.
f) Ketentuan mengenai hak dan
kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting
sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban
yang lebih terperinci.
g) Undangan rapat umum dan
keputusan
h) Ketentuan mengenai akumulasi
cadangan
i) Ketentuan mengenai pembagian
keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap
tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan
pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang
berbeda-beda.
j) Ketentuan mengenai bentuk
notifikasi.
3. Keputusan Rapat
Keputusan keputusan akhir yang
dihasilkan dari rapat anggota dan pengurus.
Struktur organisasi koperasi
dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal Organisasi
Koperasi
Struktur internal organisasi
koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan
perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu
arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah
pada pengakat organisasi lainnya.
Anggota : setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
Rapat Anggota : pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota
untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus
koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi
Koperasi
Struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Koperasi induk : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
Koperasi gabungan : gabungan
dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
Koperasi pusat : gabungan dari
paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20
orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.