Untuk
menanggapi permintaan terhadap pelayanan keuangan bagi masyarakat dengan
pendapatan rendah, terutama di negara-negara yang sedang berkembang. Di tahun
70-an produk baru dan metodologi mulai di kembangkan didalam bidang industri
yang dikenal dengan Microfinance. Tujuan dari microfinance adalah untuk
menangani masalah tersebut dengan memberi akses pelayanan keuangan bagi mereka,
seperti tabungan, asuransi kredit, pentransferan uang dan sebagainya.
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Sumber : klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar