Halaman

Sabtu, 30 November 2013

Kredit Union

Apa itu Kredit Union ?

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

World Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai “lembaga koperasi tidak-untuk-keuntungan”. Namun dalam praktiknya, pengaturan hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa mencerminkan struktur organisasi serikat kredit yang mencoba untuk memecahkan masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna lembaga ini adalah orang yang sama. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar yang kompetitif.
Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.
Siapa saja yang tergabung dalam Credit Union ?
CU merupakan kumpulan orang-orang dari latar belakang berbeda. Ada pedagang, petani, pegawai, pengusaha, buruh dan sebagainya yang mau bekerja sama. orang-orang tersebut mengumpulkan uang untuk modal bersama dan di pinjamkan kepada sesama pula.

Prinsip Utama Membangun Credit Union :
1. Tabungan Hanya Dapat di peroleh Dari anggotanya(Swadaya).
2. Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja.
3. Jaminan terbaik sipeminjam adalah watak sipeminjam itu sendiri.

KETENTUAN UMUM TENTANG PINJAMAN :

1. Penarikan Pinjaman tidak dapat diwakilkan.
2. Pencairan dilakukan setelah anggota menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman di Tempat Pelayanan.
3. Jasa Pelayanan (jaspel) sebesar 1% dari jumlah pinjaman, minimal Rp.10.000,-
4. Tanggung jawab untuk melunasi pinjaman melekat pada nama anggota yang mengajukan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
5. Pinjaman dapat diajukan oleh anggota yang sudah menjadi anggota selama minimal 3 bulan dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman yang tidak melebihi jumlah simpanan.
6. Pinjaman di atas nilai Rp 75.000.000,- hanya dapat diberikan kepada peminjam yang sudah menjadi anggota selama minimal 1 tahun.
7. Bila pinjaman melebihi jumlah simpanan dengan selisih lebih dari Rp 10.000.000,- maka peminjam wajib menyerahkan agunan.
8. Pinjaman harus diketahui (ditanda tangani) oleh pihak suami/isteri, jika sudah menikah; atau orangtua/anggota keluarga terdekat, jika belum menikah.
9. Batas tempo pembayaran angsuran pinjaman diberikan toleransi 5 (lima) hari kalender kerja dari tanggal jatuh tempo, dengan catatan tidak melewati bulan bersangkutan. Apabila pembayaran angsuran melewati batas tersebut, maka akan dikenakan denda 3% terhadap seluruh/sebagian dari angsuran pokok dan Balas jasa yang tertunggak.
10. Simpanan yang dijadikan jaminan, akan diblokir (tidak dapat ditarik anggota) sampai dengan pinjaman anggota lunas.
11. Anggota yang lalai mengangsur pinjaman 6 ( enam ) bulan berturut-turut tidak mendapat Jalinan.
12. Waktu proses persetujuan pinjaman sejak seluruh data dinyatakan lengkap dan benar maksimal 21 hari kerja.
13. Simpanan akan ditarik untuk pembayaran angsuran apabila Pinjaman lalai hingga 3 bulan dan seterusnya.

sumber : klik disini dan disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar