Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga
keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi
kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1. asas swadaya (tabungan
hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas setia kawan
(pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas pendidikan dan
penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang
dapat diberi pinjaman).
World
Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai
“lembaga koperasi tidak-untuk-keuntungan”. Namun dalam praktiknya, pengaturan
hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions
diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai
meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan
memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa
mencerminkan struktur organisasi serikat kredit yang mencoba untuk
memecahkan masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna
lembaga ini adalah orang yang sama. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya
tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar
yang kompetitif.
Konsep
CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok,
dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah
yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.
Siapa saja yang tergabung dalam Credit Union ?
CU merupakan kumpulan orang-orang dari latar
belakang berbeda. Ada pedagang, petani, pegawai, pengusaha, buruh dan
sebagainya yang mau bekerja sama. orang-orang tersebut mengumpulkan uang untuk
modal bersama dan di pinjamkan kepada sesama pula.
Prinsip Utama Membangun Credit Union :
1. Tabungan Hanya Dapat di
peroleh Dari anggotanya(Swadaya).
2. Pinjaman hanya diberikan
kepada anggotanya saja.
3. Jaminan terbaik sipeminjam
adalah watak sipeminjam itu sendiri.
1. Penarikan Pinjaman tidak
dapat diwakilkan.
2. Pencairan dilakukan
setelah anggota menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman di Tempat Pelayanan.
3. Jasa Pelayanan (jaspel)
sebesar 1% dari jumlah pinjaman, minimal Rp.10.000,-
4. Tanggung jawab untuk
melunasi pinjaman melekat pada nama anggota yang mengajukan pinjaman, dan tidak
dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
5. Pinjaman dapat diajukan
oleh anggota yang sudah menjadi anggota selama minimal 3 bulan dan sudah
mengikuti Pendidikan Dasar, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman yang
tidak melebihi jumlah simpanan.
6. Pinjaman di atas nilai
Rp 75.000.000,- hanya dapat diberikan kepada peminjam yang sudah menjadi
anggota selama minimal 1 tahun.
7. Bila pinjaman melebihi
jumlah simpanan dengan selisih lebih dari Rp 10.000.000,- maka peminjam wajib
menyerahkan agunan.
8. Pinjaman harus diketahui
(ditanda tangani) oleh pihak suami/isteri, jika sudah menikah; atau orangtua/anggota
keluarga terdekat, jika belum menikah.
9. Batas tempo pembayaran
angsuran pinjaman diberikan toleransi 5 (lima) hari kalender kerja dari tanggal
jatuh tempo, dengan catatan tidak melewati bulan bersangkutan. Apabila
pembayaran angsuran melewati batas tersebut, maka akan dikenakan denda 3%
terhadap seluruh/sebagian dari angsuran pokok dan Balas jasa yang tertunggak.
10. Simpanan yang dijadikan
jaminan, akan diblokir (tidak dapat ditarik anggota) sampai dengan pinjaman
anggota lunas.
11. Anggota yang lalai mengangsur
pinjaman 6 ( enam ) bulan berturut-turut tidak mendapat Jalinan.
12. Waktu proses persetujuan
pinjaman sejak seluruh data dinyatakan lengkap dan benar maksimal 21 hari
kerja.
13. Simpanan akan ditarik
untuk pembayaran angsuran apabila Pinjaman lalai hingga 3 bulan dan
seterusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar