Halaman

Sabtu, 30 November 2013

Micro Finance

Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. 


Untuk menanggapi permintaan terhadap pelayanan keuangan bagi masyarakat dengan pendapatan rendah, terutama di negara-negara yang sedang berkembang. Di tahun 70-an produk baru dan metodologi mulai di kembangkan didalam bidang industri yang dikenal dengan Microfinance. Tujuan dari microfinance adalah untuk menangani masalah tersebut dengan memberi akses pelayanan keuangan bagi mereka, seperti tabungan, asuransi kredit, pentransferan uang dan sebagainya.

Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,

Usaha Mikro

Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil

Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

Sumber : klik disini

Kredit Union

Apa itu Kredit Union ?

Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).

World Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai “lembaga koperasi tidak-untuk-keuntungan”. Namun dalam praktiknya, pengaturan hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa mencerminkan struktur organisasi serikat kredit yang mencoba untuk memecahkan masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna lembaga ini adalah orang yang sama. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar yang kompetitif.
Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.
Siapa saja yang tergabung dalam Credit Union ?
CU merupakan kumpulan orang-orang dari latar belakang berbeda. Ada pedagang, petani, pegawai, pengusaha, buruh dan sebagainya yang mau bekerja sama. orang-orang tersebut mengumpulkan uang untuk modal bersama dan di pinjamkan kepada sesama pula.

Prinsip Utama Membangun Credit Union :
1. Tabungan Hanya Dapat di peroleh Dari anggotanya(Swadaya).
2. Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja.
3. Jaminan terbaik sipeminjam adalah watak sipeminjam itu sendiri.

KETENTUAN UMUM TENTANG PINJAMAN :

1. Penarikan Pinjaman tidak dapat diwakilkan.
2. Pencairan dilakukan setelah anggota menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman di Tempat Pelayanan.
3. Jasa Pelayanan (jaspel) sebesar 1% dari jumlah pinjaman, minimal Rp.10.000,-
4. Tanggung jawab untuk melunasi pinjaman melekat pada nama anggota yang mengajukan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
5. Pinjaman dapat diajukan oleh anggota yang sudah menjadi anggota selama minimal 3 bulan dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar, kecuali pinjaman kapitalisasi atau pinjaman yang tidak melebihi jumlah simpanan.
6. Pinjaman di atas nilai Rp 75.000.000,- hanya dapat diberikan kepada peminjam yang sudah menjadi anggota selama minimal 1 tahun.
7. Bila pinjaman melebihi jumlah simpanan dengan selisih lebih dari Rp 10.000.000,- maka peminjam wajib menyerahkan agunan.
8. Pinjaman harus diketahui (ditanda tangani) oleh pihak suami/isteri, jika sudah menikah; atau orangtua/anggota keluarga terdekat, jika belum menikah.
9. Batas tempo pembayaran angsuran pinjaman diberikan toleransi 5 (lima) hari kalender kerja dari tanggal jatuh tempo, dengan catatan tidak melewati bulan bersangkutan. Apabila pembayaran angsuran melewati batas tersebut, maka akan dikenakan denda 3% terhadap seluruh/sebagian dari angsuran pokok dan Balas jasa yang tertunggak.
10. Simpanan yang dijadikan jaminan, akan diblokir (tidak dapat ditarik anggota) sampai dengan pinjaman anggota lunas.
11. Anggota yang lalai mengangsur pinjaman 6 ( enam ) bulan berturut-turut tidak mendapat Jalinan.
12. Waktu proses persetujuan pinjaman sejak seluruh data dinyatakan lengkap dan benar maksimal 21 hari kerja.
13. Simpanan akan ditarik untuk pembayaran angsuran apabila Pinjaman lalai hingga 3 bulan dan seterusnya.

sumber : klik disini dan disini

Selasa, 19 November 2013

PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Mereka yang memiliki satu tujuan dan ingin meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi,mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan koperasi,yaitu :
1. Persiapan Mental,dalam arti :
a. Memupuk pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip prinsip dan sendi dasar  koperasi.
b. Memupuk kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
c. Memupuk keprcayaan mereka,bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.

2. Persiapan organisasi dan Administrasi 
a. Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
b. Mempersiapkan konsep anggaran koperasi.
c. Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang dan berminat menjadi anggota,tokoh tokoh masyarakat,pejabat pemerintah dan pejabat koperasi setempat.
d. Mempersiapkan tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat.
e. Mempersiapkan notulen rapat,daftar hadir dan sebagainya.

3. Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat pembentukan Koperasi dinyatakan sah,bila dihadiri minimal 20 peminat,dimana masing masing telah memiliki pengertian,yang dilandasi keyakinan dan kesadaran untuk berkoperasi,tanpaadanya paksaan atau ikut ikutan.

4. Peranan pejabat koperasi setempat diundang untuk memberikan pengarahan,membantu kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk petunjuk,penjelasan penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan koperasi.

5. Materi yang dibahas dalam rapat ialah :
a. Tujuan mendirikan koperasi
b. Usaha usaha yang hendak dijalankan
c. Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus
d. Penyusunan anggaran dasar
e. Penetapan modal awal
- Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (BP)

Dikutip : Buku Manajemen Koperasi ( Drs. R.A. Rivai Wirasasmita. MS)

KESADARAN BERKOPERASI

Masyarakat semakin menyadari koperasi sebagai sarana melepaskan diri dari kesulitan ekonomi,melepaskan diri dari tengkulak petani kecil dan lintah darah bagi buruh kecil. Mereka menyadari bahwa dengan dengan berkoperasi bahwa kekuatan ekonomi dari golongan golongan ekonomi lemah untuk menghindari diri dari lintah lintah darat dan cengekeraman para tengkulak dan golongan ekonomi kuat yang tamak.
Dalam kelompok orang orang yang mengalami kesulitan ekonomi,biasanya ada salah seorang yang mengambil inisiatif dan mengajak teman temannya yang senasib untuk melepaskan diri dari kemelaratan dengan berkoperasi. Koperasi yang sejati berdiri atas keinginan para anggota koperasi yang demikian akan menjadi koperasi yang tangguh dan cepat berkembang,karena dari awal sudah memiliki modal semangat dan kesadaran yang tinggi uuntuk berkoperasi.

KELOMPOK EKONOMI LEMAH Yang TERTEKAN
- Pelopor yang berinisiatif
- Persiapan
- Rapat Pembentukan
- Mendaftarkan ke KANWIL Koperasi
- Mnedaftarkan badan hukum koperasi

sumber : ekonomi koperasi R.A Wirasasmita

Sabtu, 02 November 2013

KOPERASI BAGI RAKYAT PEDESAAN

Sampai saat ini tidak semua masyarakat memahami betul apa itu yang dimaksud dengan koperasi. Bagaimana itu sistem koperasi? apa manfaat koperasi bagi rakyat ? dan mengapa harus memilih koperasi sebagai salah satu cara membantu perekonomian rakyat ? dan sebagainya. Hal hal sederhana tersebutlah  yang secara tidak langsung sebenarnya membuat koperasi Indonesia seperti jalan di tempat. Minimnya informasi,kurangnya sosialisasi dan sedikitnya lahan tempat penyebaran informasi tentang koperasi menjadikan koperasi Indonesia sulit berkembang.
Salah satu lapisan masyarakat yang minim mendapatkan informasi koperasi adalah masyarakat pedesaan. Masyarakat yang mayoritas memiliki pengetahuan yang minim tentang koperasi pada akhirnya bersikap apatis dan mengabaikan keberadaan koperasi di daerahnya.
Seperti yang dikutip dari sumber berikut ini dijelaskan bahwa koperasi memiliki beragam manfaat diantaranya :
1. Meningkatkan hasil anggota anggotanya,dimana hasil usaha yang diperoleh koperasi akan dibagikan kepada anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
3.Menumbuhkan motif yang berperikemanusiaan. Dimana koperasi bukan sekedar mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik kebutuhan anggotanya.
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dimana setiap anggota berhak tahu tentang laporan keuangan koperasi.
5.Melatih masyarakat untuk dapat menggunakan pendapatannya dengan lebih efektif.

Manfaat manfaat diatas adalah sebagian besar manfaat yang akan diterima masyarakat jika memilih koperasi sebagai wahana menyimpan dana dan kebutuhan simpan-pinjam dana.
Kembali kepada masyarakat pedesaan. Jika masyarakat pedesaan memilih koperasi sebagai wahana kegiatan perekonomian mereka maka akan banyak manfaat yang akan diperoleh diantaranya.
1. Dalam koperasi serba usaha misalkan,masyarakat pedesaan akan mendapatkan harga kebutuhan pokok pertanian dengan harga terjangkau karena pada dasarnya koperasi memiliki harga yang dibawah harga pasar.
2. Masyarakat pedesaan akan cenderung lebih bisa mengefektifkan penggunaan dana penghasilan dengan menyimpan dana di koperasi
3. Dalam koperasi simpan pinjam masyarakat pedesaan bisa meminjam dana untuk mengembangkan usaha baik dalam bidang peternakan,pertanian dan sebagainya,dengan sistem bunga yang relatif lebih rendah.
Manfaat diatas hanyalah sebagian dari manfaat yang akan diterima masyarakat pedesaan yang ingin memanfaatkan koperasi dalam perekonomiannya.
Sudah saatnya masyarakat pedesaan memiliki peran yang signifikan dalam kegiatan per koperasian. Karena banyak sekali manfaat yang akan diterima dengan adanya keikutsertaan menjadi anggota koperasi. Peran pemerintah juga sangat diharapkan dalam mengadakan sosialisasi tentang manfaat koperasi bagi masyarakat pedesaan khususnya bagi masyarakat terpencil yang minim informasi mengenai kegiatan koperasi. Pemerintah juga diharapkan mendukung adanya koperasi koperasi baru terutama buat masyarakat yang sedang giat giatnya menggalang dana untuk peningkatan perekonomian dalam pedesaan.