Dalam kehidupan berbangsan dan
bernegara, keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik atau kait-mengkait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
∞ LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
1.Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila,
manusia Indonesia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri,
ahklak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan
sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran
yang di pengaruhi oleh lingkunganya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai
– nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional, sebagai berikut :
1.Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa
2.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
3.Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Pengertian geografi adalah
wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi
objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu
ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam
dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara
tersebut. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945
masih mengikuti territorial Zee En
Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila
dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa
bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan
pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang
Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Maka sejak itu
berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69%
wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila
Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan
yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang
antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31
Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam
arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi
manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan
juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang
sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana
ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
∞ IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN
Penerapan wawasan nusantara
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa (Negara) diatas kepentingan pribadi dan
golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh
wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat
kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim
kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis,
dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif,
dan berwwibawa.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan
sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap
batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang
Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan
damai.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam
mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara.
∞ Tantangan Implementasi Wawasan
Nusantara.
Dewasa ini kita menyaksikan
bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara sedang mengalami
perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan
kekuatan penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain :
a. Pemberdayaan rakyat yang
optimal.
b. Dunia yang tanpa batas.
c. Era baru kapitalisme.
d. Kesadaran warga negara.
Sumber :
http://toellblogs.blogspot.com/2011/05/latar-belakang-filosofi-wawasan.html
http://uwiewietha.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-filosofis-wawasan.html
http://toellblogs.blogspot.com/2011/05/latar-belakang-filosofi-wawasan.html
http://uwiewietha.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-filosofis-wawasan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar