Pada bahasan sebelumnya,telah dipaparkan tentang tentang pengertian tentang wawasan nusantara,dimana pengertian wawasan nusantara sendiri adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
∞ Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena
pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi
pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang
kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan
tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan
sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia
mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG).
Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara,
yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22
Maret 1973.
∞ UNSUR UNSUR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah /Contour
Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi / Content
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya
serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa
sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.Tata Laku / Conduct
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
∞ HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan Nusantara dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti setiap warga negara dan aparatur negara herus bersikap bertindak dan berperilaku utuh menyeluruh demi kepentingan negara Indonesia. Azas wawasan Nusantara merupakan ketentuan / kaidah kaidah yang harus dipatuhi dan ditaati dan dicipatakan demi tetap taat dan setainya komponen pembentuk bangsa Indonesia. Jika ini diabaikan maka komponen pembentuk kesepakatan bersama tersebut ,yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Azas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan yang berarti berani berfikir bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar.
3.Kejujuran yang berari berani berfikir dan berkorban demi orang lain
4. Solidaritas yang berarti kesetiakawanan mau memberi dan berkorban bagi yang lain tanpa meninggalkan ciri dan budaya masing masing.
5.Kerjasama dan koordinasi ,saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.Kesetiaan terhadap kepentingan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan tonggak utama demi persatuan Indonesia
Sumber : http://abdurahmanaskar.blogspot.com/2013/05/landasan-unsur-dan-hakekat-wawasan.html