Sidang isbat adalah sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu
majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi. Sidang isbat juga bisa dilakukan dengan kedatangan sang penuntut yang
meminta haknya atau mencegah terjadinya penolakan terhadap hak tersebut.
Jika tuntutannya dipenuhi oleh hakim sesuai dengan ketetapan syar'i,
maka hakim mencegah penolakan terhadap haknya dan mengabulkan
tuntutannya. Dalam kondisi ini, seorang penuntut diwajibkan memberikan
bukti tuntutannya, sementara tergugat harus mengucapkan sumpah jika
ingin menolak tuntutan.
Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya
menandatangani kesepakatan (MoU) pemberian isbat nikah bagi warga kurang
mampu. Pasalnya, hal itu untuk mempermudah warga kelas ekonomi lemah
memiliki akta nikah resmi tapi juga termasuk kartu keluarga dan akte kelahiran
anak. Dan juga mengurangi jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang menikah
sirih yang telah hidup bersama puluhan tahun.
Dengan adanya sidang nikah isbat sendiri tentunya sangat membantu warga miskin, khususnya warga yang memiliki kekurangan dana untuk melakukan pernikahan yang sah di depan hukum.
Isbat
nikah ini akan diberikan kepada pernikahan pertama, bagi warga yang tidak
mampu. Dan dia berharap semua pihak bisa paham dengan prosedur yang
dijalankan
isbat
nikah ini akan diberikan kepada pernikahan pertama, bagi warga yang
tidak mampu. Dan dia berharap semua pihak bisa paham dengan prosedur
yang dijalankan. - See more at:
http://www.depoklik.com/metro/pemkot-kemenag-depok-sepakat-berikan-isbat-nikah-bagi-warga-kurang-mampu/#sthash.y6igK3gB.dpuf
Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya
menandatangani kesepakatan (MoU) pemberian isbat nikah bagi warga kurang
mampu. Pasalnya, hal itu untuk mempermudah warga kelas ekonomi lemah
memiliki akta nikah resmi tapi juga termasuk kartu keluarga dan akte
kelahiran anak. Dan juga mengurangi jumlah pasangan suami istri
(pasutri) yang menikah sirih yang telah hidup bersama puluhan tahun. -
See more at:
http://www.depoklik.com/metro/pemkot-kemenag-depok-sepakat-berikan-isbat-nikah-bagi-warga-kurang-mampu/#sthash.y6igK3gB.dpuf
Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya
menandatangani kesepakatan (MoU) pemberian isbat nikah bagi warga kurang
mampu. Pasalnya, hal itu untuk mempermudah warga kelas ekonomi lemah
memiliki akta nikah resmi tapi juga termasuk kartu keluarga dan akte
kelahiran anak. Dan juga mengurangi jumlah pasangan suami istri
(pasutri) yang menikah sirih yang telah hidup bersama puluhan tahun. -
See more at:
http://www.depoklik.com/metro/pemkot-kemenag-depok-sepakat-berikan-isbat-nikah-bagi-warga-kurang-mampu/#sthash.y6igK3gB.dpuf
Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya
menandatangani kesepakatan (MoU) pemberian isbat nikah bagi warga kurang
mampu. Pasalnya, hal itu untuk mempermudah warga kelas ekonomi lemah
memiliki akta nikah resmi tapi juga termasuk kartu keluarga dan akte
kelahiran anak. Dan juga mengurangi jumlah pasangan suami istri
(pasutri) yang menikah sirih yang telah hidup bersama puluhan tahun. -
See more at:
http://www.depoklik.com/metro/pemkot-kemenag-depok-sepakat-berikan-isbat-nikah-bagi-warga-kurang-mampu/#sthash.y6igK3gB.dpuf