Halaman

Kamis, 21 Mei 2015

Siang Nikah Isbat Bagi Warga Kurang Mampu [Bedah Artikel]

  Sidang isbat adalah sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi. Sidang isbat juga bisa dilakukan dengan kedatangan sang penuntut yang meminta haknya atau mencegah terjadinya penolakan terhadap hak tersebut. Jika tuntutannya dipenuhi oleh hakim sesuai dengan ketetapan syar'i, maka hakim mencegah penolakan terhadap haknya dan mengabulkan tuntutannya. Dalam kondisi ini, seorang penuntut diwajibkan memberikan bukti tuntutannya, sementara tergugat harus mengucapkan sumpah jika ingin menolak tuntutan.
  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menandatangani kesepakatan (MoU) pemberian isbat nikah bagi warga kurang mampu. Pasalnya, hal itu untuk mempermudah warga kelas ekonomi lemah memiliki akta nikah resmi tapi juga termasuk kartu keluarga dan akte kelahiran anak. Dan juga mengurangi jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang menikah sirih yang telah hidup bersama puluhan tahun.
  Dengan adanya sidang nikah isbat sendiri tentunya sangat membantu warga miskin, khususnya warga yang memiliki kekurangan dana untuk melakukan pernikahan yang sah di depan hukum.
Isbat nikah ini akan diberikan kepada pernikahan pertama, bagi warga yang tidak mampu. Dan dia berharap semua pihak bisa paham dengan prosedur  yang dijalankan
isbat nikah ini akan diberikan kepada pernikahan pertama, bagi warga yang tidak mampu. Dan dia berharap semua pihak bisa paham dengan prosedur  yang dijalankan. - See more at: http://www.depoklik.com/metro/pemkot-kemenag-depok-sepakat-berikan-isbat-nikah-bagi-warga-kurang-mampu/#sthash.y6igK3gB.dpuf
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menandatangani kesepakatan (MoU) pemberian isbat nikah bagi warga kurang mampu. Pasalnya, hal itu untuk mempermudah warga kelas ekonomi lemah memiliki akta nikah resmi tapi juga termasuk kartu keluarga dan akte kelahiran anak. Dan juga mengurangi jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang menikah sirih yang telah hidup bersama puluhan tahun. - See more at: http://www.depoklik.com/metro/pemkot-kemenag-depok-sepakat-berikan-isbat-nikah-bagi-warga-kurang-mampu/#sthash.y6igK3gB.dpuf
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menandatangani kesepakatan (MoU) pemberian isbat nikah bagi warga kurang mampu. Pasalnya, hal itu untuk mempermudah warga kelas ekonomi lemah memiliki akta nikah resmi tapi juga termasuk kartu keluarga dan akte kelahiran anak. Dan juga mengurangi jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang menikah sirih yang telah hidup bersama puluhan tahun. - See more at: http://www.depoklik.com/metro/pemkot-kemenag-depok-sepakat-berikan-isbat-nikah-bagi-warga-kurang-mampu/#sthash.y6igK3gB.dpuf
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menandatangani kesepakatan (MoU) pemberian isbat nikah bagi warga kurang mampu. Pasalnya, hal itu untuk mempermudah warga kelas ekonomi lemah memiliki akta nikah resmi tapi juga termasuk kartu keluarga dan akte kelahiran anak. Dan juga mengurangi jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang menikah sirih yang telah hidup bersama puluhan tahun. - See more at: http://www.depoklik.com/metro/pemkot-kemenag-depok-sepakat-berikan-isbat-nikah-bagi-warga-kurang-mampu/#sthash.y6igK3gB.dpuf