Halaman

Selasa, 06 Mei 2014

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP SISI KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA

Sudah menjadi rahasia umum jika belakangan ini kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia tengah carut marut dengan segudang persoalan di dalamnya. Baik yang datang tanpa disengaja maupun ada karena disengaja oleh berbagai pihak pihak yang ingin mengacaukan sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia. Adapun hal hal yang sangat mendapat perhatian lebih dikalangan masyarakat diantaranya berkembang pesatnya Teknologi Informatika (IT). Teknologi yang sedang dirancang sedemikian sempurnanya sangat menguasai pasar Indonesia. Beberapa orang bahkan mengganggap  bagian dari Teknologi Informatika seperti Gadget,Smartphone dsb merupakan kebutuhan dasar bagi mereka. Namun pernahkan melihat sejenak bagaimana pengaruh Teknologi Informasi tersebut mengubah tata cara hidup masyarakat Indonesia ? Masyarakat Indonesia yang menjadi sangat addictive terhadap berbagai informasi yang ada,informasi yang dari dalam maupun dari luar masuk dengan begitu mudahnya melalui smartphone ataupun gadget massing-masing. Seiring dengan masuknya era globalisasi saat ini, turut mengiringi budaya-budaya asing yang masuk ke Indonesia. Di zaman yang serba canggih ini, perkembangan kemutahiran tekhnologi tidak dibarengi dengan budaya-budaya asing positif yang masuk. Budaya asing masuk ke negeri kita secara bebas tanpa ada filterisasi. Pada umumnya masyarakat Indonesia terbuka dengan inovasi-inovasi yang hadir dalam kehidupannya, tetapi mereka belum bisa memilah mana yang sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku dan mana yang tidak sesuai dengan aturan serta norma yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia mempunyai norma-norma yang harus dipatuhi oleh masyarakatnya, norma tersebut meliputi norma agama, norma hukum, norma sosial, norma kesopanan. Setiap butir norma memiliki peranan masing-masing dalam mengatur hidup manusia. Norma merupakan suatu ketetapan yang ditetapkan oleh manusia dan wajib dipatuhi oleh masyarakat dan memiliki manfaat positif bagi kelangsungan hidup khalayak. Setiap peraturan yang telah ditetapkan pasti ada sanksi bagi yang melanggar, hal itu serupa dengan norma, apapun jenis norma ada di Indonesia, pasti ada sanksi bagi yang melanggarnya.

Budaya asing secara bertahap mulai masuk dan menjelma menjadi kebiasaan mulai dari anak kecil yang lebih paham mengenai film spiderman dibandingkan nama nama pahlawan, ataupun remaja dan pemuda yang mengenal artis-artis luar negeri ketimbang memberi perhatian pada siklus ketatanegaraan Indonesia. Masyarakat Indonesia cenderung mengabaikan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Lalu siapakah yang pantas disalahkan atas semuanya ini? akankan masing masing pihak lepas tangan dan kemudian saling melempar tanggungjawab kepada yang lain? Tentu saja tidak. Sebagai masyarakat Indonesia yang memiliki tata aturan dalam hidup kewarganegaraan nya sudah pasti memiliki tanggungjawab untuk membawa masyarakat Indonesia mengenal dirinya sebagai warga negara Indonesia. Caranya adalah mem-filter beberapa informasi yang datang dari luar agar tidak semuanya,mengurangi pemakaian gadget yang berlebihan dan tentunya harus sering bersosialisasi dengan masyarakat lainnya.
Karena pada akhirnya tentunya kita tidak menginginkan jika kehidupan kewarganegaraan masyarakat Indonesia yang telah dibangun oleh para pahlawan hilang begitu saja karena pengaruh Teknologi Informasi.

Referensi :
http://xfqjcbx.tumblr.com/post/5411641895/pengaruh-budaya-asing-bagi-budaya-bangsa-indonesia

Kamis, 10 April 2014

LANDASAN,UNSUR DAN HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA

Pada bahasan sebelumnya,telah dipaparkan tentang tentang pengertian tentang wawasan nusantara,dimana pengertian wawasan nusantara sendiri adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah Indonesia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. 
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional 
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional 
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
∞ UNSUR UNSUR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah /Contour
 Wadah kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.  
2. Isi / Content
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.Tata Laku / Conduct
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
•    Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
•    Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.  
 
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
 
∞ HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Adalah keutuhan Nusantara dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti setiap warga negara dan aparatur negara herus bersikap bertindak dan berperilaku utuh menyeluruh demi kepentingan negara Indonesia. Azas wawasan Nusantara merupakan ketentuan / kaidah kaidah yang harus dipatuhi dan ditaati dan dicipatakan demi tetap taat dan setainya komponen pembentuk bangsa Indonesia. Jika ini diabaikan maka komponen pembentuk kesepakatan bersama tersebut ,yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Azas wawasan nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan yang berarti berani berfikir bertindak sesuai dengan realita serta ketentuan yang benar.
3.Kejujuran yang berari berani berfikir dan berkorban demi orang lain
4. Solidaritas yang berarti kesetiakawanan mau memberi dan berkorban bagi yang lain tanpa meninggalkan ciri dan budaya masing masing.
5.Kerjasama dan koordinasi ,saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.Kesetiaan terhadap kepentingan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan tonggak utama demi persatuan Indonesia

Sumber : http://abdurahmanaskar.blogspot.com/2013/05/landasan-unsur-dan-hakekat-wawasan.html

WAWASAN NUSANTARA, LATAR BELAKANG FILOSOFI,DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

∞ PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Dalam kehidupan berbangsan dan bernegara, keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengkait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA 

1.Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila  
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, ahklak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkunganya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut : 
1.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
2.Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 
3.Sila Persatuan Indonesia 

2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Pengertian geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut. Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territorial Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya 
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda. 

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN 
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa (Negara) diatas kepentingan pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
a. Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim kehidupan dan perilaku penyelenggara Negara yang sehat, demokratis , dinamis, dan beretika demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, aspiratif, dan berwwibawa. 
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahtaraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil, adanya tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam antara eksploitasi dan pelestarian yang seimbang. 
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta, sehingga tercipta kehidupan yang rukun dan berdampingan dengan damai. 
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI. Pemahaman wawasan nusantara harus mampu menggerakkan partisipasi rakyat dalam mengatasi beerbagai ATHG yang dating dari luar maupun dari dalam Negara 

Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara.   
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan.Faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan  tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain : 
a. Pemberdayaan rakyat yang optimal. 
b. Dunia yang tanpa batas. 
c. Era baru kapitalisme. 
d. Kesadaran warga negara.
Sumber :
http://toellblogs.blogspot.com/2011/05/latar-belakang-filosofi-wawasan.html
http://uwiewietha.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-filosofis-wawasan.html

Senin, 24 Maret 2014

HAM [ Hak Azasi Manusi ] , Pengertian , Ruang Lingkup dan Contoh Kasus Pelanggaran HAM

a.Pengertian HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atauDeklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a.Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
b.Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
c. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

Kasus pelanggaran HAM di luar negeri :
1. Tahun 1924 di Italia
Benito Mussolini dikenal sebagai seorang diktator yang kejam di Italia. Ia telah mendirikan sekaligus memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah pada tahun 1924-1943 dengan sangat otoriter. Lawan-lawan politik yang tidak segaris dan setuju dengan pemikirannya langsung ditangkap dan dibunuh. Mussolini juga menduduki negara asing, seperti Etiophia dan Albania. Ia juga salah seorang pencetus Perang Dunia II dan berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu.
2. Tahun 1933 di Jerman
Inilah Kasus-Kasus Pelanggaran HAM Internasional Terparah
Bicara tentang pelanggaran HAM diJerman, maka tak akan bisa lepas dari sosok bernama Adolf Hitler.Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi berhasil memenangkan pemilu melalui Partai Buruh Jerman Sosialis memimpin Jerman dengan sangat otoriter. Banyak kejahatan kemanusiaan pada waktu itu yang ia lakukan. Misalnya dengan penangkapan secara massal terhadap lawan-lawan politik yang menentangnya dan pembasmian terhadap orang-orang yahudi. Hitler juga memimpin Jerman untuk menduduki negara Cekoslovakia dan Austria.  Ia juga menjadi pemicu utama tejadinya Perang Dunia II.
Analisis :
Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia dan luar negeri meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
* masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
* adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
* kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
* pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain-lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak memperhatikan hak orang lain.

Jumat, 07 Maret 2014

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Pengertian dan Konsep Demokrasi
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seringkali kita mendengar orang mengucapkan kata demokrasi. Sering juga  mendengar orang berkata bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yag berdemokrasi,namun berlum menjalankan sistem demokrasi sebagaimana mestinya. Jika ditelaah lebih jauh menurut pengertiannya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Melihat pengertian dan konsep tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Rakyat memiliki peranan penting dalam menentukan arah sebuah negara. Karenanya dibutuhkan hubungan yang baik anatara pemerintahan terpilih dan rakyat itu sendiri.

Bentuk Bentuk Demokrasi :
a.Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat :

1) Demokrasi langsung      
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi ini pernah dijalankan di Yunani kuno.

2) Demokrasi tidak langsung(demokrasi perwakilan)        
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh negara negara pada zaman modern.

b.  Dilihat dari titik berat paham yang dianut :   
  
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat,menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.

2)  Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
- kesenjangan ekonomi kecil,
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.

3)  Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM.

c.   Sistem demokrasi modern :


1)  Demokrasi dengan sistem parlementer 
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang.

Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer 
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik

Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer 
- Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2)  Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan 
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU  
     
Selain itu ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain
1. Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki    parlementer.
Monarki konstitusional : yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaanya oleh konstitusi ,
Monarki parlementer   : bentuk pemerintahan suatu Negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan system parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Pada dasarnya pendidikan pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara . Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Wujud dari usaha bela negara 
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa keutuhan wilayah nusantara dan yurudiksi nasional serta nilai-nilai pancasila danUUD'45. Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
1. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
2. Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
3. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
4. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
5. Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh- pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Tuhan YME melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
Asas Demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD'45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukan asas demokrasi. Asal demokrasi dalam pembelaan negara mencangkup dua arti, yaitu :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaha perwakilan sesuai dengan UUD'45 dan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan lemampuan dan profesinya masing-masing.

Motivasi dalam pembelaan negara :
  1. Pengalaman sejarah perjuangan republik Indonesia
  2. Kedudukan wilayah geografis nusantar yang strategis
  3. Keadaan penduduk (demografis) yang besar
  4. Kekayaan sumber daya alam
  5. perkembangan kemajuanIPTEK
  6. Kemungkinan Timbulnya bencana alam.
Analisis
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang telah ada sejak dulu kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Konsep ini sendiri sesuai perkembangannya memiliki kelebihan dan kekurangan. Indonesia sendiri sudah sejak lama menganut sistem demokrasi,namun dalam faktanya Indonesia belum mampu menerapkan sistem demokrasi secara maksimal,sehingga terkadang terjadi sistem demokrasi yang kebablasan,yang pada intinya merugikan masyarakat luas.
Dalam era globalisasi, perlu kita ketahui apa yang harus dilakukan sebagai warga negara agar mampu berperan aktif dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Kemajemukan masyarakat merupakan sebuah anugerah dimana bangsa Indonesia harus memiliki sikap toleransi tinggi untuk hidup berdampingan dan dan tidak saling menghancurkan. Oleh karena itu, demokrasi sebagai alat pemersatu bangsa harus diketahui dan dimengerti oleh setiap warga negara guna terciptanya masyarakat yang kritis dan mampu berperan aktif sesuai dengan tujuan serta fungsi masyarakat pada umunya.

Kesimpulan azas demokkrasi yang diterapkan di Indonesia.
- Kekuasaan Mayoritas mengayomi rakyat
- Perlindungan terhadap Hak-Hak Mayoritas rakyat
- Kedaulatan Rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah 
- Nilai Pancasila dari,oleh dan untuk rakyat
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Sumber :
http://pkn-dragbike329yahoo.blogspot.com/
http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/
http://anggunendras.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html

ON THE ROAD [SEBUAH TULISAN]

Flashback.
Sabtu 08/02/2014.Pagi yang cerah.
Lakon pagi itu dimulai dengan menyusur liku ibukota,tempat berjuta nafas menggelayut bersambut perih dan manisnya sang hari.
Tak ada yang istimewa,seperti sedianya,kami-aku dan kelima temanku-berjalan beriringan,melewati tapak jalan dengan ditemani terik pagi yang tengah gusar memandangi metromini dengan asap gempulnya yang menebarkan aroma menyesakkan. Ah,tinggalkan terik itu,aku hampir sampai ditempat dimana aku ingin sekedar duduk dan menyandarkan punggungku yang sedari tadi memikul beratnya beban.Jangan berpikir beban hidup,yang kumaksud yaitu isi tas ranselku,tak perlu kau tahu beban hidupku,cukup Sang Kuasa yang tahu & aku.\

Sampai juga- Kedua orang itu sedang melatih otot otot lehernya-barangkali begitu.Mereka dari tadi bersuara keras didepan sebuah benda hitam-sebut itu mic. Lalu datanglah seorang dengan jas cokelatnya sembari berlari kecil menghampiri kedua orang tersebut.Kau ingin tahu? ah itu tidak penting,yang terpenting dia itu orang yang bahagia-setidaknya,bahagia dengan apa yang dia miliki saat ini.
Sang empunya jas cokelat mulai berbicara. Aku merasa lega,setidaknya suara menggelegar yang tadi kudengan tak lagi ada.Lalu dia,dia mulai bersuara lagi tentang hidupnya.Katanya- dia itu bukan siapa siapa. Dia itu orang kecil-dulu.Dia tak dianggap,orangtuanya tak dianggap-dulu.Dia bertahan dan melangkah dan maju. Dia seperti sekarang dan dia bangga. Banyak hal yang membuatnya belajar dan mengerti bahwa hidup bisa diangkat dari keadaan terpuruk sekalipun. Ah sekalinya aku ingin bercerita tentang isi perkataanya,tapi tenanglah walau bukan sekarang,akan kuceritakan,kelak.

Sore menjelang,busway dan kereta partner kami sore itu menghantar satu per satu letih kami.
Aku bahagia. Dan -letih.
Sekian.
Satu yang kulupakan,pembicaranya Pak Helmy Yahya.Dan kau tahu sekarang ..

Kamis, 23 Januari 2014

Manajemen Dalam Koperasi


Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui  proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara  efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang  tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang tersedia yaitu  dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.  Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat  banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi  sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

1. Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi Pemilihan,pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus. Pembagian sisa hasil usaha, dan. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.